Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

By Grace Eirin, Selasa, 29 Maret 2022 | 20:30 WIB
Asas kewarganegaran menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. (Photo by Artem Beliaikin from Pexels)

Bobo.id - Warga negara mendapakan kewarganegaraannya karena diatur menurut Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut. 

Ini juga terjadi di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Asas kewarganegaraan adalah hukum dasar yang mengatur kewarganegaraan seseorang. Ada empat asas kewarganegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Yuk, simak ada apa saja!

Asas Kewarganegaraan

1. Ius Sanguinis

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.

Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

Jadi, seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. 

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Contohnya adalah ketika seseorang lahir di negara A dan orang tuanya adalah warga negara B, maka ia adalah warga negara B.

Negara yang menerapkan asas kewarganegaraan ius sanguinis adalah Tiongkok, Jepang, Belgia, Spanyol, Polandia.

2. Ius Soli

Asas ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah atau tempat ia dilahirkan.

Contohnya adalah ketika seseorang dilahirkan di negara A, maka ia menjadi warga negara A. Meskipun orang tuanya adalah warga negara B.

Negara yang menganut asas ius soli adalah Inggris, Amerika Serikat, Mesir, dan lain-lain.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menerapkan asas kewarganegaraan ius soli yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi tiap orang.

Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang Hak yang Dimiliki Warga Negara

Jadi, warga negara Indonesia hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan saja.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

Asas ini menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang belum dewasa, yakni yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah.

Hal tersebut sifatnya merupakan pengecualian dengan berbagai pertimbangan, bahwa anak-anak masih belum dewasa yang secara yuridis dianggap belum memiliki kecakapan dalam lalu lintas hukum.

Kuis!

Negara apa saja yang menganut asas kewarganegaraan ius soli?

Petunjuk: Cek di halaman 2!

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.