Haruskah Tes PCR/Antigen Sebelum Berangkat Mudik? Cek Aturan Lengkapnya

By Grace Eirin, Selasa, 5 April 2022 | 13:00 WIB
Aturan dan ketentuan pelaksanaan mudik tahun 2022.
Aturan dan ketentuan pelaksanaan mudik tahun 2022. (Ngrh Mei/pexels)

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, darat, baik memakai kendaraan pribadi maupun umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Teman-teman bisa memperhatikan aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022 berikut ini.

1. Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen.

2. Pelaku perjalanan yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam atau hasil negatif dalam kurun waktu 3 X 24 jam.

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum berangkat.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Ia tak bisa divaksin maka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam.

Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Ini Daftar Perkiraan Libur Sekolah pada Ramadan dan Idulfitri Sesuai Kalender Kemendikbud, Sudah Cek?

5. Bagi pelaku perjalanan di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Cara Mendaftar Vaksin Booster

Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster, dapat mendaftar vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id

Berikut cara melakukan pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi: