Rencana Mudik Naik Kereta Api? Ini Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Penumpang Usia 6 -18 Tahun

By Fransiska Viola Gina, Minggu, 17 April 2022 | 18:15 WIB
Aturan naik KA antarkota penumpang 6-18 tahun. (PIXABAY/Elchinator)

2. Jika dirasa masa berlakunya terlalu singkat, teman-teman bisa melampirkan RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam. 

3. Bagi teman-teman yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam. 

4. Bagi teman-teman yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan, maka teman-teman bisa melampirkan surat keterangan dari rumah sakit dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam, ya.

5. Apabila ada calon penumpang yang berusia kurang dari 6 tahun, maka hanya perlu didampingi oleh pendamping tanpa perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19.

Calon pemumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19. 

Namun tetap didampingi orang tua atau pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan, ya. 

Protokol Kesehatan

Baca Juga: 5 Jembatan Terpanjang di Dunia, Ada yang Panjangnya seperti Jarak Jakarta-Bandung

Dilansir dari instagram PT. KAI Indonesia @kai121_ , berikut adalah protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama perjalanan.

1. Disiplin penerapan 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama. 

2. Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. 

3. Tidak diperbolehkan berbicara baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon maupun langsung.