Bobo.id - Vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 mewajibkan pemudik dengan vaksinasi dosis pertama untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR.
Tes tersebut, sampelnya bisa diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun pemudik dengan vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski vaksinasi booster sangat dianjurkan bagi peserta mudik, namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk tak melakukannya secara mendadak. Apa alasannya?
Antibodi Setelah Vaksin
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, antibodi atau sistem kekebalan tubuh tak langsung terbentuk begitu saja usai vaksinasi.
Menurutnya, membutuhkan satu hingga dua minggu pascavaksinasi booster agar antibodi bisa terbentuk.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum mudik.
Meski terdapat imbauan untuk tak mendadak melakukan vaksinasi booster, pemerintah tetap menyediakan pos vaksinasi di sejumlah titik perjalanan mudik.
Baca Juga: Apa Itu e-HAC yang Menjadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022?
Bu Nadia menjelaskan, vaksinasi pada pos-pos tersebut hanya sebagai upaya terakhir.
Vaksinasi di pos mudik juga sebaiknya tidak dilakukan untuk menghindari kerumunan di tempat tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR