Bobo.id - Kabar baik! Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Joko Widodo telah mempersilakan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022 ini.
Selain itu, Menkes Budi juga mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022 bagi yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster.
Lalu, haruskah masyarakat tetap menjalani tes PCR/Antigen sebelum melakukan perjalanan mudik nanti?
Adapun aturan atau ketentuan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2, maupun booster juga disampaikan oleh Menkes Budi.
Beliau menuturkan bahwa bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa pun.
Berdasarkan keterangan tersebut, syarat mudik lebaran dibedakan menjadi 3 kelompok sesuai dosis vaksinasi yang diterima, teman-teman.
1. Pertama, bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan mudik ke mana saja tanpa melampirkan hasil tes PCR/Antigen.
2. Kedua, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil Antigen sebelum keberangkatan.
3. Ketiga, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR sebelum melanjutkan perjalanan mudik lebaran.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mendaftar Vaksin Booster
Aturan Perjalanan Menjelang Mudik 2022
Satgas COVID-19 juga telah mengeluarkan aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diterapkan, Sabtu (2/4/2022).
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR