Bobo.id - Vaksin booster adalah syarat wajib untuk mudik Lebaran 2022.
Vaksin booster dianjurkan supaya daya tahan tubuh lebih kuat menghadapi paparan virus corona.
Terlebih lagi, COVID-19 sangat cepat bermutasi.
Hasilnya, virus corona sudah memunculkan beragam varian, termasuk Delta dan Omicron.
Syarat Vaksin Booster
Vaksinasi booster hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah mendapatkan vaksin penuh, yakni dosis pertama dan kedua.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan agar pemberian vaksin booster dilakukan dalam waktu minimal enam bulan setelah vaksin dosis kedua bagi yang berumur 18 tahun ke atas.
Merek Vaksin Booster
Di Indonesia, pemberian vaksin booster telah diadakan sejak tanggal 12 Januari lalu.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mendaftar Vaksin Booster
Merek vaksin booster yang umum digunakan adalah Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Karena ada beberapa merek vaksin booster, banyak yang masih bingung menentukan merek vaksin yang akan digunakan.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kemenkes RI,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR