Bobo.id - Vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 mewajibkan pemudik dengan vaksinasi dosis pertama untuk melampirkan hasil negatif tes RT-PCR.
Tes tersebut, sampelnya bisa diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun pemudik dengan vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Meski vaksinasi booster sangat dianjurkan bagi peserta mudik, namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk tak melakukannya secara mendadak. Apa alasannya?
Antibodi Setelah Vaksin
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, antibodi atau sistem kekebalan tubuh tak langsung terbentuk begitu saja usai vaksinasi.
Menurutnya, membutuhkan satu hingga dua minggu pascavaksinasi booster agar antibodi bisa terbentuk.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum mudik.
Meski terdapat imbauan untuk tak mendadak melakukan vaksinasi booster, pemerintah tetap menyediakan pos vaksinasi di sejumlah titik perjalanan mudik.
Baca Juga: Apa Itu e-HAC yang Menjadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022?
Bu Nadia menjelaskan, vaksinasi pada pos-pos tersebut hanya sebagai upaya terakhir.
Vaksinasi di pos mudik juga sebaiknya tidak dilakukan untuk menghindari kerumunan di tempat tersebut.
Sementara itu, jumlah vaksin yang disediakan diperkirakan mencapai 1.000 dosis per hari di pos-pos mudik besar. Adapun pos-pos mudik kecil, kemungkinan menyediakan 150-300 dosis vaksin.
Cara Daftar Vaksinasi Booster
Berikut cara melakukan pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Login dengan akun yang sudah dimiliki
- Klik “Profil” Pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes COVID-19”
- Selanjutnya status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
Baca Juga: Asyik! Kemenhub Sediakan Layanan Mudik Gratis 2022, Apa Syarat Pendaftarannya?
- Pilih “Riwayat dan Tiket Vaksin”
- Selanjutnya tiket vaksin ketiga akan muncul
Sementara jika melakukan pendaftaran melalui website pedulilindungi.id caranya sebagai berikut:
- Buka browser dan masuk ke laman PeduliLindungi.id
- Masukkan nama lengkap beserta NIK
- Klik "Periksa" pada halaman selanjutnya akan tampil tiket vaksinasi dan status vaksinasi.
(Penulis: Diva Lufiana Putri)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR