Bobo.id - Berdasarkan pengelolanya, usaha ekonomi dapat dibedakan menjadi dua.
Pertama, usaha ekonomi yang dikelola sendiri, kedua adalah usaha ekonomi yang dikelola kelompok.
Untuk usaha yang dikelola kelompok sendiri adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan maupun dalam bagi hasil.
Contoh usaha ekonomi yang dikelola bersama, antara lain Firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
Melalui contoh soal ini, teman-teman akan belajar tentang jenis-jenis usaha yang dikelola kelompok.
Pada contoh soal ini, akan diikuti dengan pembahasan yang lengkap dan mudah dipahami.
Yuk, simak contoh soal dan pembahasan lengkap tentang jenis-jenis usaha yang dikelola kelompok berikut!
1. Apa yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV)?
Pembahasan
Baca Juga: Jenis dan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas
Persekutuan terbatas atau CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu atau lebih pengusaha serta beberapa penanam modal maupun penanam saham.
Pendiri perusahaan dengan badan usaha CV harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan serta berjalannya perusahaan dan modal yang telah ditanamkan oleh para investor.