3. PG-13 (Parental Guidance under 13) dengan konten film yang mungkin tidak cocok ditonton anak berusia di bawah 13 tahun dan butuh pengawasan orang tua.
4. R (Restricted) dengan konten film yang mungkin tidak cocok ditonton anak berusia di bawah 17 tahun dan butuh pengawasan orang tua.
5. NC-17 (Not for Children under 17) dengan konten film yang khusus untuk orang dewasa berusia 18 tahun ke atas. Anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang menonton.
Rating Siaran di Televisi
Selain rating film, ada juga rating siaran berdasarkan usia yang mengatur siaran, program, dan film yang tayang di televisi.
Baca Juga: Hati-Hati! 5 Bahaya Ini Bisa Dialami Tubuh Jika Terlalu Lama Menggunakan Headset
Di Indonesia, rating ini ditentukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan dimuat dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2012.
Rating siaran di televisi berdasarkan usia ini dibagi menjadi lima kategori.
1. SU dengan konten film untuk semua orang di atas usia 2 tahun.
2. P dengan konten film untuk anak-anak prasekolah usia 2 sampai 6 tahun.
3. A dengan konten film untuk anak-anak usia 7 sampai 12 tahun.
4. R dengan konten film untuk remaja usia 13 sampai 17 tahun.