Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan, Ini Alasannya

By Sarah Nafisah, Selasa, 17 Mei 2022 | 19:10 WIB
Presiden umumkan pelonggaran aturan wajib masker untuk masyarakat Indonesia (Youtube/Sekretariat Presiden)

Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.

Kemudian, bagi warga usia lanjut maupun yang memiliki penyakit bawaan, disarankan untuk tetap tertib mengenakan masker.

Tak hanya itu, masker juga hendaknya tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, presiden juga mengumumkan kalau pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi untuk melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

Penting diketahui, situasi pandemi COVID-19 mengalami perbaikan dan berangsur-angsur turun.

Baca Juga: Kapan Ada Vaksin Booster bagi Masyarakat yang Sebelumnya Menerima Vaksin Jenis Janssen? 

Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terbaru, Senin (16/5/2022), bertambah 182 kasus COVID-19 dalam sehari.

Dengan demikian, total ada 6.050.958 kasus Covid-19 terhitung sejak awal pandemi 2 Maret 2022.

Dalam periode yang sama, bertambah 263 pasien sembuh, sehingga totalnya menjadi 5.889.797 kasus sembuh.

Sementara, jumlah pasien meninggal bertambah 6, sehingga total ada 156.464 kasus kematian.