Bobo.id - Di beberapa daerah, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 jenjang Sekolah Dasar atau SD telah dibuka.
Rata-rata daerah di Indonesia mulai membuka PPDB SD 2022 sejak Senin (13/6/2022) lalu.
Jadwal kegiatan PPDB jenjang ini bisa berbeda tergantung dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Dilansir dari Instagram Direktorat SD Kemendikbud Ristek, PPDB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut sudah tertuang informasi tentang persyaratan usia masuk, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SD.
Berikut ini ketentuan, syarat, dan jenis jalur yang digunakan dalam PPDB SD 2022.
Ketentuan PPDB SD 2022
Salah satu ketentuan yang sering ditanyakan ketika mendaftar Sekolah Dasar adalah berapa syarat usia minimal mendaftar SD?
Normalnya, usia 7 tahun sudah bisa daftar PPDB SD. Namun, bisa juga di bawah usia 7 tahun asal ada syarat khusus. Berikut perincian ketentuannya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Akun PPDB Jawa Tengah 2022/2023?
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan
2. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.