Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2022, Dilakukan Setelah Cek Pengumuman

By Grace Eirin, Senin, 20 Juni 2022 | 13:30 WIB
Mulai 20 Juni 2022, calon peserta didik dapat mengecek hasil seleksi PPDB Jabar 2022 beserta melakukan daftar ulang. (Kindel Media/pexels)

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

3. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

- menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);

- menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);

- membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

- menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Baca Juga: 3 Perbedaan Sistem PPDB 2022 Jawa Tengah dengan Tahun Lalu, Apa Saja?

4. Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Cara Mengecek Pengumuman Hasil Seleksi

Bagi calon peserta didik yang belum bisa mengecek pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2022 jenjang SMA/SMK, berikut ini caranya.

1. Buka link ppdb.disdik.jabarprov.go.id.