Bobo.id - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2022 untuk jenjang SMK dibuka hari ini, 28 Juni hingga 30 Juni 2022.
Pendaftaran dilakukan secara online atau daring, dan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Bagi teman-teman yang ingin mendaftarkan diri di berbagai Sekolah Menengah Kejuruan di NTT, maka kamu harus mengikut alur pendaftaran dan syarat yang diberikan.
Berikut ini alur pendaftaran dan syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri di PPDB NTT 2022 jenjang SMK.
Alur Pendaftaran PPDB NTT 2022 jenjang SMK
Dilansir dari laman resmi ntt.siap-ppdb.com, berikut ini alur pendaftaran yang harus dilalui calon peserta didik pada PPDB NTT untuk jenjang SMK tahun 2022.
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon peserta didik baru mengakses situs ntt.siap-ppdb.com.
3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online/daring.
Baca Juga: PPDB SMP Tangerang Dibuka Hari Ini, Ini Jadwal dan Cara Cek Pengumuman
4. Calon peserta didik baru mengunggah atau upload dokumen persyaratan.
5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.
6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi pengumuman secara online di laman situs PPDB Online ntt.siap-ppdb.com.
Lalu, apa saja dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftarkan diri di PPDB NTT 2022 jenjang SMK? Yuk, cari tahu!
Syarat PPDB NTT 2022 jenjang SMK
Seperti yang telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2022/2023, berikut ini syarat yang harus disiapkan.
1. PPDB SMK secara Online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (Online) melalui website https://ntt.siap-ppdb.com yang telah disediakan dengan mekanisme jalur umum tanpa zonasi.
Baca Juga: Kapan PPDB Jakarta 2022 Tingkat SMP Tahap Kedua Dibuka?
2. Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (Online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) 9 kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dengan meng-upload scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran.
3. Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali atau Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya, maka dapat melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara Online dengan mengunggah dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam BAB IV huruf B pada saat waktu pendaftaran dibuka.
Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain sebagai berikut.
- Formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik;
- Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;
- Pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru, ukuran dan jumlah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan atau Surat Keterangan Pindah yang terbit paling cepat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
- Bagi calon peserta didik asal luar kabupaten/kota yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, wajib melampirkan Surat Keputusan Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Surat Keterangan Domisili orang tua/wali paling lambat 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2022.
4. Pendaftaran untuk tiap kompetensi keahlian ditutup saat Kuota kompetensi keahlian telah penuh.
Baca Juga: Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2022 Tahap 2
5. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar pada SMK tidak dapat mendaftar lagi ke SMK lain atau SMA lainnya.
6. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB dan tidak melalui papan pengumuman sekolah.
7. Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima, tidak dapat mendaftar di SMA yang melaksanakan PPDB secara daring (online).
8. Calon Peserta Didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat pendidik atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat adopsi atau Kartu Keluarga, dan SK Penempatan Tugas di sekolah tersebut, diberikan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% dan pendaftaran juga secara online dan pendaftaran dilakukan secara online, untuk peserta didik yang datanya tidak ditemukan dalam database, maka melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara Online.
9. Apabila Kuota jalur anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tidak terpenuhi, maka dialihkan ke jalur umum pada jadwal pendaftaran susulan.
----
Baca Lagi! |
1. Jadwal PPDB NTT 2022 jenjang SMK (Halaman 1) |
2. Alur mendaftarkan diri pada PPDB NTT 2022 jenjang SMK (Halaman 1-2) |
3. Syarat PPDB NTT 2022 jenjang SMK (Halaman 2-4) |
4. Dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk PPDB NTT 2022 jenjang SMK (Halaman 3) |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.