Bobo.id - Bendera merupakan identitas sebuah negara, seperti Indonesia yang memiliki Sang Saka Merah Putih.
Sebagai identitas negara tentu bendera memiliki arti dari warna yang digunakan, seperti penjelasan materi kelas 3 SD tema 8.
Sebagai identitas atau simbol negara tentunya penggunaan bendera ini memiliki aturan tersendiri.
Bendera Indonesia ini memiliki ukuran tetap yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Untuk bendera merah putih, diatur dalam pasal 4 ayat 3, yang disebutkan ukuran penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan, yakni 200 x 300 sentimeter.
Selain ukuran warna dari bendera Sang Saka Merah Putih juga memiliki arti yang penting.
Arti Warn Bendera Sang Saka Merah Putih
Bendera Indonesia ini memiliki dua warna yaitu merah dan putih.
Dengan bentuk persegi panjang, bendera ini memiliki dua warna yang berbeda pada bagian atas yaitu merah dan bagian bawah putih.
Baca Juga: Cara Pejalan Kaki Menyeberang Jalan Raya yang Aman, Materi Kelas 3 SD Tema 8
Pemilihan dua warna itu memiliki arti penting, yaitu merah yang berarti berani sedangkan putih memiliki arti suci.
Selain itu dua warna itu juga menjadi simbol tubuh manusia secara utuh.