Bobo.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 untuk tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahap tiga, di Provinsi Jawa Timur saat ini sedang berlangsung.
Namun, peluang penerimaan PPDB 2022/2023 tingkat SMK tahap ketiga Jawa Timur hanya bisa ditentukan oleh kedekatan tempat tinggal calon peserta didik dengan kelurahan sekolah atau sistem zonasi.
Selain itu, ada persyaratan khusus yang dibutuhkan oleh calon peserta didik SMK ketika mendaftar PPDB 2022/2023, salah sarunya adalah surat keterangan tidak buta warna.
Untuk mengetahui informasi lengkap tentang PPDB 2022/2023 tingkat SMK tahap ketiga Jawa Timur, teman-teman bisa menyimak pembahasannya berikut. Yuk, cari tahu.
Cara Mendapatkan Surat Keterangan tidak Buta Warna
Salah satu persyaratan bagi calon peserta didik tingkat SMK PPDB 2022/2023 Jawa Timur adalah surat keterangan tidak buta warna.
Cara mendapatkannya mudah, teman-teman hanya perlu mengunjungi rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Lalu, kita tinggal mendaftarkan diri untuk tes buta warna, sehingga bisa mendapatkan surat keterangan tidak buta warna.
Biayanya bisa berbeda-beda tergantung fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan.
Baca Juga: Masuk Masa Sanggah PPBD Kalbar 2022, Ini Cara Lakukan Perbaikan Berkas yang Salah
Persyaratan PPDB 2022/2023 Tingkat SMK Tahap Ketiga Jawa Timur
Calon peserta didik yang mendaftarkan tingkat SMK melalui PPDB 2022/2023 setidaknya memenuhi syarat berikut.