Bobo.id - Simak link pendaftaran dan cara mendaftar PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK tahap 1 pada jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi berikut ini!
Pada 2 Juni lalu, proses pengambilan PIN bagi calon peserta PPDB Jatim 2022 pun dimulai.
Setelah mengambil PIN, peserta bisa melanjutkan proses pendaftaran PPDB Jatim 2022 tahap 1.
Pendaftaran PPDB Jatim 2022 tahap 1 dibuka mulai 20-21 Juni 2022 dan dikhususkan bagi calon peserta didik yang memilih jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.
Menurut laman resmi PPDB Jatim, tiap jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB Jatim tahap 1 memiliki syarat berkas yang berbeda-beda yang bisa teman-teman cek di sini.
Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 SMA/SMK Jalur Afirmasi
- Kunjungi link pendaftaran PPDB Jatim 2022 ini ppdb.jatimprov.go.id, lalu login akun menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
Baca Juga: 3 Perbedaan Sistem PPDB 2022 Jawa Tengah dengan Tahun Lalu, Apa Saja?
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | ppdb.jatimprov.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR