Bobo.id - Kelebihan dan kekurangan sistem zonasi pasti ada ketika teman-teman melakukan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), ataupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dengan pendaftaran melalui sistem zonasi, mengharuskan calon peserta didik mendaftar ke sekolah terdekat atau yang ada di sekitar tempat tinggal saja.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sistem zonasi, kita bisa menyimak pengertian, kelebihan, dan kekurangannya berikut. Yuk, simak!
Pengertian Sistem Zonasi
Seperti yang kita ketahui, sistem zonasi membuat calon peserta didik hanya bisa memilih sekolah yang jaraknya tidak terlalu jauh dan ada di sekitar tempat tinggal.
Hal ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2019, untuk mendorong pemerataan guru yang berkualitas dan pemerataan jumlah guru yang dibutuhkan di setiap sekolah.
Nantinya, pemilihan sekolah akan disesuaikan dengan tempat tinggal calon peserta didik, melalui Kartu Keluarga (KK) yang setidaknya sudah diterbitkan satu tahun sebelum mengikuti PPDB.
Untuk tahun 2022, jumlah kuota sistem zonasi berbeda dengan sistem zonasi tahun 2019.
Pada tahun 2019, setidaknya sistem zonasi menerima calon peserta didik dengan kuota 80 persen.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat PPDB SMP Kabupaten Sleman 2022
Tetapi, pada tahun 2022 jumlah kuotanya dikurangi dan menjadi 50 persen untuk sistem zonasi.
Kelebihan dan Kekurangan dari Sistem Zonasi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR