- Menerjemahkan buku dan dokumen lainnya untuk menjadi bahan koleksi perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
- Menyusun kumpulan tulisan untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
- Melakukan kegiatan pengajaran dan pelatihan kepustakawanan.
Baca Juga: Sama Seperti Profesi Lainnya, Pustakawan Juga Punya Kode Etik, Apa Saja Itu?
Pustakawan yang bekerja di perpustakaan daerah biasanya mempunyai tugas seperti berikut:
- Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang perpustakaan.
- Mengkoordinasi kegiatan fungsional dan pelaksanaan tugas perpustakaan nasional.
- Melancarkan dan membina terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Kode Etik Pustakawan
Selain itu, pekerjaan profesi pustakawan ini juga mempunyai kode etik yang harus dipatuhi.
Kode etik adalah seperangkat tingkah laku yang sesuai norma organisasi profesi. Sehingga, para anggotanya menjalankan peran dan tugas profesinya dalam masyarakat.