Bobo.id - Mendengar kata pustakawan masih banyak orang berasumsi kalau orang yang selalu berkutat dengan banyak buku.
Ada juga yang beranggapan pustakawan merupakan seorang penjaga buku dan penjaga perpustakaan saja.
Yap, profesi pustakawan memang masih banyak dianggap sebelah mata oleh kebanyakan orang di Indonesia.
Masyarakat lebih mengenal pustakawan dengan sebutan pegawai perpustakaan, penjaga perpustakaan, atau penjaga buku.
Sebutan itu bukan tanpa alasan, hal ini karena profesi pustakawan belum begitu dikenal di masyarakat pada umumnya.
Padahal, untuk menjadi pustakawan profesional yang diakui, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, lo.
Tentu saja itu bukanlah suatu hal yang bisa dikatakan mudah. Apa saja? Kita cari tahu bersama, yuk!
1. Telah Menempuh Kompetensi yang Sesuai
Tahukah teman-teman? Untuk menjadi seorang pustakawan ternyata harus menempuh pendidikan atau pelatihan yang sesuai, lo.
Baca Juga: Apa Itu Profesi Pustakawan? Cari Tahu tentang Profesi Ini, yuk!
Bahkan, hal ini tertuang juga dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang definisi pustakawan.
Di dalamnya, dijelaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperolehnya melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan.