WhatsApp, Google, dan Instagram Terancam Diblokir, Bagaimana dengan TikTok?

By Niken Bestari, Minggu, 17 Juli 2022 | 15:30 WIB
Simak kebenaran berita apakah Kominfo akan memblokir WhatsApp, Google, dan Instagram. (Pixabay)

Bobo.id - Tahukah teman-teman kabar yang ramai dibicarakan di internet bahwa Kominfo akan memblokir WhatsApp, Google, dan Instagram pada 20 Juli 2022 besok?

Padahal aplikasi media sosial dan mesin pencari di atas banyak digunakan oleh orang Indonesia, termasuk sebagian dari teman-teman, ya.

Benarkah Kominfo RI akan memblokir ketiga aplikasi di atas?

Yuk, kita cek kebenaran berita pemblokiran oleh Kominfo di bawah ini, teman-teman!

Fakta Kominfo Blokir WhatsApp, Google, dan Instagram

Rupanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan digital WhatsApp, Instagram, dan Google untuk mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

PSE adalah  setiap orang atau kelompok yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna untuk keperluan dirinya atau keperluan orang lain.

PSE menyediakan layanan elektronik untuk pelayanan suatu kelompok atau layanan publik.

Nah, untuk melindungi dan mengawasi proses layanan elektronik ini, Kominfo meminta perusahaan PSE untuk mendaftarkan diri.

 Baca Juga: Ini Dampak Buruk Penggunaan Media Sosial yang Tidak Tepat, Salah Satunya Sebabkan Cyberbullying

Sayangnya, hingga sekarang, WhatsApp, Google, dan Instagram tercatat belum menyelesaikan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Akibatnya, WhatsApp, Google, dan Instagram terancam diblokir oleh Kominfo pada tanggal 20 Juli, sehingga kita teracam tidak bisa menggunakan aplikasi itu sejak 21 Juli 2022 mendatang.