WhatsApp, Google, dan Instagram Terancam Diblokir, Bagaimana dengan TikTok?

By Niken Bestari, Minggu, 17 Juli 2022 | 15:30 WIB
Simak kebenaran berita apakah Kominfo akan memblokir WhatsApp, Google, dan Instagram. (Pixabay)

Pendaftaran PSE nantinya akan diawasi langsung oleh Kominfo.

Jika tidak mendaftar, maka hak operasi perusahaan layanan elektronik akan dicabut atau diblokir.

Nantinya, kita tidak akan bisa menggunakan WhatsApp, Google, dan Instagram jika ketiga perusahaan itu tidak mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Kominfo sendiri mewajibkan setiap perusahaan sistem elektronik untuk mendaftar.

Ada tiga kategori lingkup PSE dari Kominfo, yakni Global, Lokal, dan Privat, yang disesuaikan dengan tujuan layanan elektronik tersebut.

Perusahaan yang Sudah Daftar dan Belum Daftar

Menurut Kominfo, perusahaan yang sudah mendaftar sebagai PSE adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, dan TikTok.

Baca Juga: Instagram Akan Lakukan Verifikasi Umur Pengguna Lewat Video Selfie, Sudah Tahu?

Ternyata, aplikasi TikTok tidak terancam diblokir karena sudah melakukan pendaftaran sebagai PSE, teman-teman.

Selain itu, perusahaan yang sudah daftar ada Spotify, Capcut, Dailymotion, Linktree, Capcut, dan MiChat.

Lalu, perusahaan yang belum mendaftar adalah Google, Youtube, Meta (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, PUBG Mobile, dan Mobile Legends.

Semoga perusahaan tersebut lekas mendaftar, supaya kita bisa tetap bisa menggunakan aplikasinya, ya.