Pengertian Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Pakar dan Undang-Undang

By Niken Bestari, Jumat, 29 Juli 2022 | 20:00 WIB
Pengertian hak dan kewajiban asasi menurut pakar dan Undang-Undang. (succo/pixabay)

Bobo.id -  Hak dan kewajiban asasi warga negara yang sering dibahas, teman-teman. 

Hak dan kewajiban asasi ini dilandasi dan dillindungi oleh hukum yang tegas.

Jadi, bagi yang melanggar hak dan kewajiban warga negara, pasti akan diberi sanksi dan dihukum.

Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.

Namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban asasi manusia?

Yuk, ketahui pengertian hak dan kewajiban asasi manusia menurut pakar dan Undang-Undang berikut:

John Locke

Pengertian hak asasi menurut John Locke adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna.

Serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara

Prof. Dr. Notonegoro

Pengertian kewajiban asasi manusia menurut Prof. Dr. Notonegoro adalah beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian.