Pengertian Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Pakar dan Undang-Undang

By Niken Bestari, Jumat, 29 Juli 2022 | 20:00 WIB
Pengertian hak dan kewajiban asasi menurut pakar dan Undang-Undang. (succo/pixabay)

PBB

Pengertian hak asasi menurut United Nation Human Rights (Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa) adalah hak yang melekat pada semua manusia yang bersifat universal.

Hal itu didasarkan pada harkat dan martabat manusia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, sosial, agama, bahasa, kebangsaan, disabilitas, atau karakteristik berbeda lainnya.

Sedangkan kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia.

Terdapat tiga buah kewajiban yaitu kewajiban untuk menghormati, kewajiban unruk melindungi, dan kewajiban untuk dipenuhi.

Undang-Undang

Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengertian hak asasi manusia adalah:

Baca Juga: Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli Ilmu Sosial

UU menyebut bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia.

Hak asasi tersebut bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.

Dalam UU RI pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, pengertian kewajiban asasi adalah:

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.