Diatur oleh Undang-Undang, Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Setiap Hari di Tempat-Tempat Ini

By Grace Eirin, Senin, 1 Agustus 2022 | 12:35 WIB
Bendera merah putih harus dikibarkan setiap hari di beberapa tempat. (Mufid Majnun/Unsplash)

k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

l. rumah jabatan menteri;

m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

n. rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;

o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan

r. taman makam pahlawan nasional.

Nah, itulah beberapa tempat yang harus mengibarkan bendera merah putih setiap hari, tidak hanya pada bulan Agustus. 

---

Kuis!

Sebutkan aturan yang mengatur tentang pengibaran bendera merah putih setiap hari.

Petunjuk: Cek halaman 2!

Tonton video ini, yuk! 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.