Diatur oleh Undang-Undang, Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Setiap Hari di Tempat-Tempat Ini

By Grace Eirin, Senin, 1 Agustus 2022 | 12:35 WIB
Bendera merah putih harus dikibarkan setiap hari di beberapa tempat. (Mufid Majnun/Unsplash)

Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:

a. istana Presiden dan Wakil Presiden;

b. gedung atau kantor lembaga negara;

c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;

d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

Baca Juga: Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai UU, di Lapangan Umum hingga di Meja

g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

h. gedung atau halaman satuan pendidikan;

i. gedung atau kantor swasta;

j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;