Bobo.id - Sebentar lagi, kita merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada 17 Agustus.
Kita diimbau untuk memasang bendera merah putih selama 1 - 31 Agustus. Namun, tahukah teman-teman kalau ada aturan ukuran Bendera Merah Putih yang sesuai Undang-Undang?
Yup, untuk memasang Bendera Merah Putih, kita harus mematuhi Undang-Undang (UU). Jadi, jangan sampai salah, ya!
Bagaimana aturan ukuran Bendera Merah Putih yang sesuai dengan UU? Yuk, cari tahu!
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang
Bendera negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.
Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Penjelasan ini ada dalam pasal 4 ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009.
Selain itu, tertulis juga dalam UU Nomor 24 tahun 2009, tentang aturan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan penggunaan atau tempat dikibarkannya.
Baca Juga: Bendera Merah Putih: Aturan dan Cara Memasang Sesuai UU
Berikut penjelasannya:
- Penggunaan di Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR