- Penggunaan di lapangan umum: 120cm x 180 cm
- Penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
- Penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden: 36 cm x 54 cm
- Penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm
- Penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm
Baca Juga: Arti Warna Bendera Sang Saka Merah Putih, Materi Kelas 3 SD Tema 8
- Penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
- Penggunaan di meja: 10 cm x 15 cm
Bagaimana jika ingin mengibarkan Bendera Merah Putih di tempat lain?
Untuk keperluan selain penggunaan di tempat-tempat tadi, bendera yang merepresentasikan bendera negara dapat dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR