Bobo.id - Sebentar lagi, kita merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada 17 Agustus.
Kita diimbau untuk memasang bendera merah putih selama 1 - 31 Agustus. Namun, tahukah teman-teman kalau ada aturan ukuran Bendera Merah Putih yang sesuai Undang-Undang?
Yup, untuk memasang Bendera Merah Putih, kita harus mematuhi Undang-Undang (UU). Jadi, jangan sampai salah, ya!
Bagaimana aturan ukuran Bendera Merah Putih yang sesuai dengan UU? Yuk, cari tahu!
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang
Bendera negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.
Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Penjelasan ini ada dalam pasal 4 ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009.
Selain itu, tertulis juga dalam UU Nomor 24 tahun 2009, tentang aturan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan penggunaan atau tempat dikibarkannya.
Baca Juga: Bendera Merah Putih: Aturan dan Cara Memasang Sesuai UU
Berikut penjelasannya:
- Penggunaan di Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
- Penggunaan di lapangan umum: 120cm x 180 cm
- Penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
- Penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden: 36 cm x 54 cm
- Penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm
- Penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm
Baca Juga: Arti Warna Bendera Sang Saka Merah Putih, Materi Kelas 3 SD Tema 8
- Penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
- Penggunaan di meja: 10 cm x 15 cm
Bagaimana jika ingin mengibarkan Bendera Merah Putih di tempat lain?
Untuk keperluan selain penggunaan di tempat-tempat tadi, bendera yang merepresentasikan bendera negara dapat dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda.
Maksud dari ukuran bendera yang berbeda adalah besar atau kecilnya bendera.
Lalu, maksud dari bentuk yang berbeda adalah yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Contohnya bentuk segitiga, lingkaran, jajar genjang, bujur sangkat, dan trapesium.
Jam Berapa Bendera Merah Putih di Kibarkan pada 17 Agustus?
Pengibaran Bendera Merah Putih wajib dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga terbenam.
Meski begitu, ada keadaan tertentu yang membuat pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan pada malam hari.
Keadaan tertentu yang dimaksud adalah adanya peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia.
Nah, itulah aturan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang. Apakah benderamu sudah sesuai?
Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia dan Monako, Negara-Negara Ini juga Miliki Bendera yang Mirip
----
Kuis! |
Berapa ukuran bendera yang dipasang di kapal? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR