Siapa yang Bertanggung Jawab Mencegah Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999?

By Niken Bestari, Senin, 22 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Siapa yang bertanggung jawab dalam mencegah pelanggaran HAM di Indonesia? (Pixabay)

Bobo.id - HAM (hak asasi manusia) adalah salah satu elemen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Penegakan dan hukuman pelanggaran HAM pun diatur dalam Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Selain itu, HAM juga diawasi secara langsung oleh badan hukum dan lembaga pemerintahan.

Masih ingatkah teman-teman akan pengertian HAM?

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dan kebebasan bagi semua orang tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, etnis, ras, agama, bahasa, dan status lainnya.

Oleh sebab itu, HAM harus ditegakkan dan tidak boleh dilanggar.

Pelanggaran HAM akan dikenai sanksi dan hukuman, seperti aturan tertulis Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Lantas, pihak mana sajakah yang bertanggung jawab mencegah pelanggaran HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999?

Kita bahas bersama-sama, ya!

Pencegahan Pelanggaran HAM

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang bertanggung jawab mencegah pelanggaran HAM adalah pemerintah.

Baca Juga: Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM, Penyebab, dan Penyelesaian