Siapa yang Bertanggung Jawab Mencegah Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999?

By Niken Bestari, Senin, 22 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Siapa yang bertanggung jawab dalam mencegah pelanggaran HAM di Indonesia? (Pixabay)

Oleh sebab itu, pemerintah membentuk lembaga penegak HAM, contohnya adalah:

- Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia

- Lembaga Perlindungan Anak

- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Lembaga penegak HAM tersebut adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara.

Fungsinya adalah melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi yang menjadi bidang lembaganya masing-masing.

Pembentukan lembaga penegak HAM di atas ini berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Berikut isi pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

“… seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Baca Juga: Contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat