4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, serta dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Jika sudah, klik tombol Kirim
Perlu diketahui, DKTS ini tidak bisa diusulkan untuk semua rumah tangga, ya.
Ada beberapa kriteria rumah tangga yang tidak bisa mendapat DKTS ini.
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan
Berikut ini rumah tangga yang tidak dapat mendaftar sebagai penerima DKTS:
1. Memiliki kartu identitas di luar wilayah DKI Jakarta
2. Tidak bertempat tinggal di DKI Jakarta
3. Ada anggota dalam rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Memiliki kendaraan berupa mobil.
Baca Juga: Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, Adanya Hak untuk Fakir Miskin dan Anak Terlantar