Bobo.id - Tahukah teman-teman? Pada masa awal kemerdekaan, negara kita masih bingung untuk menentukan bentuk negara.
Ada yang berpendapat, kalau negara serikat yang cocok bagi Indonesia dan ada juga pendapat kalau negara kesatuanlah yang cocok.
Tapi, pada akhirnya bangsa Indonesia memilih negara kesatuan sebagai bentuk negara sampai sekarang.
Pembahasan negara kesatuan ini akan dibahas pada pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, bab 2: bentuk dan kedaulatan negara, kita akan mempelajari materi Indonesia sebagai negara kesatuan, tepatnya halaman 30.
Nantinya kita akan mengerjakan soal dan menemukan kunci jawabannya.
Namun, sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu.
Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan, kewenangan kekuasaannya menggunakan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Artinya, ada tugas dan wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah.
Sehingga, potensi daerah dapat berkembang pesat, meningkatkan tanggung jawab pemerintah daerah, dan membuat daerah lebih mandiri.
Untuk mengetahui lebih lanjut, kerjakanlah soalnya yang ada di buku. Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya?