3. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
4. Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.
5 Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli
Supaya lebih jelas, cari tahu juga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli, yuk!
1. Prof. Dr. Notonegoro
Pengertian hak menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
2. Srijanti
Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
3. Prof. Soerjono Soekanto
Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:
- Hak dalam hukum tata negara.
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
Baca Juga: Upaya Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat
Pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari: