Bobo.id - Untuk menjadi negara merdeka, para pendiri bangsa Indonesia harus melewati jalan dan diskusi yang panjang.
Salah satunya adalah dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.
BPUPKI melaksanakan dua kali sidang.
Sidang pertama dilangsungkan pada 29 Mei - 1 Juni 1945 yang membahas tentang Dasar Negara, sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar.
Dalam jalannya sidang, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Namun, terdapat kesamaan pemikiran dari para pendiri bangsa ini terhadap pengertian negara merdeka.
Apa pemikiran itu? Sebelum kita cari tahu kunci jawabannya, cari tahu dulu apa saja pandangan dari ketiganya.
Pandangan Negara Merdeka Menurut Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno
Mohammad Yamin berpendapat bahwa negara merdeka harus memiliki nasionalisme atau kebangsaan yang harus sesuai dengan peradaban Indonesia.
Tokoh yang juga aktif di Jong Sumatranen Bond ini, berpendapat bahwa Indonesia tidak boleh meniru dasar kebangsaan bangsa atau negara lain.
Sementara itu, Soepomo berpendapat bahwa negara merdeka Indonesia harus berdasar pada negara yang integralistik.
Menurutnya, ada lima poin dasar Indonesia merdeka menurut Soepomo, yakni kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan atau internasionalisme, dasar mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan prinsip ketuhanan.
Baca Juga: Bagaimana Pandangan Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno Terhadap Negara Merdeka?