Pendapat Para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah: Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya

By Iveta Rahmalia, Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. (Kemdikbud.go.id)

Bobo.id - Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Sebelumnya, kita harus cari tahu dulu apa itu Mukadimah.

Mukadimah Hukum Dasar atau yang dikenal juga sebagai Piagam Jakarta dirumuskan para pendiri bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan. 

Panitia kecil ini dibentuk setelah melewati sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan).

Anggota Panitia Sembilan, yaitu:

1. Soekarno (ketua)

2. Moh. Hatta

3. Moh. Yamin

4. Achmad Subardjo

5. Maramis

6. KH. Wachid Hasjim

Baca Juga: Apa yang Menjadi Kesamaan Pemikiran dari Pendiri Bangsa Terhadap Pengertian Negara Merdeka?