Pendapat Para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah: Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya

By Iveta Rahmalia, Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. (Kemdikbud.go.id)

Bobo.id - Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Sebelumnya, kita harus cari tahu dulu apa itu Mukadimah.

Mukadimah Hukum Dasar atau yang dikenal juga sebagai Piagam Jakarta dirumuskan para pendiri bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan. 

Panitia kecil ini dibentuk setelah melewati sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan).

Anggota Panitia Sembilan, yaitu:

1. Soekarno (ketua)

2. Moh. Hatta

3. Moh. Yamin

4. Achmad Subardjo

5. Maramis

6. KH. Wachid Hasjim

Baca Juga: Apa yang Menjadi Kesamaan Pemikiran dari Pendiri Bangsa Terhadap Pengertian Negara Merdeka?

7. KH. Abdul Kahar Moedzakkir

8. Abi Kusno Tjokrosujoso

9. H. Agus Salim

Nah, supaya bisa menjawab pertanyaan tadi, kita cari tahu apa isi Piagam Jakarta secara keseluruhan, yuk! 

Berikut isi Piagam Jakarta: 

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pendapat Para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah: Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya

Sebelum akhirnya terbentuk Piagam Jakarta, para pendiri bangsa yang tergabung dalam sidang harus berdiskusi panjang. 

Baca Juga: Bagaimana Pandangan Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno Terhadap Negara Merdeka?

Diskusi ini terbilang alot, membahas topik soal hubungan agama dengan negara.

Moh. Hatta, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan pemisahan agama dan negara.

Beberapa anggota sidang mengusulkan bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.

Usulan ini pun mendapat sanggahan dari anggota-anggota lainnya. 

Lalu, dengan mengacu pada seluruh masukan para anggota BPUPK, akhirnya disepakatinya rancangan asas atau dasar Indonesia Merdeka, yang diberi nama oleh Soekarno sebagai Mukadimah, Moh. Yamin menyebutnya Piagam Jakarta ini. 

Namun, setelah proklamasi kemerdekaan, poin nomor satu dari isi Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya" diganti.

Poin Piagam Jakarta itu diganti menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa". Pergantian ini dilakukan pada sidang PPKI. 

Mohammad Hatta adalah salah satu tokoh penting di balik ide pergantian ini. Alasannya, sejumlah  ada beberapa pihak yang “keberatan” dan khawatir terjadi perpecahan.

Diskusi dan lobi-lobi dilakukan kepada sejumlah tokoh yang selama ini mengusulkan Indonesia berasaskan Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Wachid Hasjim.

Para tokoh Islam itu berbesar hati dan mendahulukan kepentingan bersama, yakni menjaga keutuhan bangsa. Mereka pun sepakat mengganti poin pertama Piagam Jakarta itu.

Baca Juga: Makna Proses Perancangan dan Isi dari Rumusan Dasar Negara, Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta

----

Kuis!

Apa isi keseluruhan dari Piagam Jakarta?

Petunjuk: cek di halaman 2!

Lihat juga video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.