Bobo.id - Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta?
Sebelum cari tahu jawabannya, cari tahu dulu tentang Piagam Jakarta, yuk!
Mukadimah Hukum Dasar atau yang dikenal juga sebagai Piagam Jakarta diusulkan oleh para pendiri bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan.
Anggota Panitia Sembilan, yaitu:
1. Soekarno (ketua)
2. Moh. Hatta
3. Moh. Yamin
4. Achmad Subardjo
5. Maramis
6. KH. Wachid Hasjim
7. KH. Abdul Kahar Moedzakkir
Baca Juga: Apa yang Menjadi Kesamaan Pemikiran dari Pendiri Bangsa Terhadap Pengertian Negara Merdeka?
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR