Tak Perlu PCR dan Antigen, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Mulai Berlaku 29 Agustus 2022

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Syarat naik pesawat terbaru. (freepik/raccol-studio)

6. Komorbid atau belum divaksin karena alasan kesehatan

Sementara itu untuk penumpang kategori ini tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Meski begitu, penumpang tetap wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. 

Surat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Protokol Kesehatan Naik Pesawat

Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara maupun perjalanan. 

Adapun protokol kesehatan bagi penumpang pesawat yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang sudah disediakan. 

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Baca Juga: Ingin Berlibur Naik Pesawat? Simak Dulu 4 Tips Ini agar Tiket Pesawat Lebih Murah