Selain itu, calon penumpang pesawat juga wajib memenuhi enam syarat naik pesawat, berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas
Bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri
Warga negara asing berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri wajib sudah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun
Penumpang pesawat dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri
Dalam syarat naik peswat terbaru, masyarakat dalam kategori ini dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun
Untuk penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik