Muncul Aturan Baru, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api

By Amirul Nisa, Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:52 WIB
Aturan untuk naik pesawat dan kereta api kini telah diubah. (ty_yang/pixabay)

Namun untuk anak usia enam sampai 17 tahun hanya perlu menunjukan bukti sudah mendapatkan vaksin dosis kedua sebagai syarat menggunakan pesawat.

Lalu untuk anak dibawah enam tahun tidak diwajibkan booster, namun harus melakukan perjalanan dengan pendampingan orang tua yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Sedangkan orang dengan komorbid sehingga belum mendapatkan vaksin juga tidak perlu menujukan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Orang dengan komorbid cukup melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemeritah.

Surat keterangan itu harus menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin COVID-19.

Pada surat edaran itu juga disampaikan bahwa kapasitas angkutan pesawat udara sudah bisa dilakukan 100 persen.

Begitu juga dengan pengunjung terminal bandara dan operasional bandara juga akan berjalan 100 persen.

Aturan Naik Kereta Api

Sedangkan aturan baru untuk melakukan perjalanan dengan kereta api akan mulai berlaku pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pada aturan baru ini, para calon penumpang barusia 18 tahun keatas tidak perlu menunjukan hasil tes PCR atau antigen.

Namun syarat yang harus dipenuhi adalah sudah melakukan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak? Ternyata Ini Alasannya