Muncul Aturan Baru, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api

By Amirul Nisa, Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:52 WIB
Aturan untuk naik pesawat dan kereta api kini telah diubah. (ty_yang/pixabay)

Bobo.id - Seperti yang teman-teman ketahui pandemi COVID-19 telah banyak membuat peraturan berubah-ubah.

Salah satu aturan yang kerap berubah adalah penggunaan transportasi umum, seperti kereta api dan pesawat.

Perubahan peraturan banyak dilakukan untuk meminimalisir penularan virus.

Kali ini aturan naik pesawat, mulai Senin 29 Agustus 2022 juga diubah.

Sedangkan aturan naik kereta api pun mengikuti diubah, mulai Selasa, 30 Agustus 2022.

Berikut akan dijelaskan perubahan aturan naik pesawat dan kereta api yang perlu teman-teman ketahui bila ingin berpergian.

Aturan Naik Pesawat

Aturan naik pesawat ini diubah dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perajalanan Orang dalam Negeri dan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran itu dikeluarkan pada Jumat, 26 Agustus 2022 dan mulai dijalankan seja Senin, 29 Agustus 2022.

Pada aturan itu disebutkan bahwa calon penumpang pesawat tidak wajib untuk menunjukan hasil negatif dari tes PCR atau antigen saat akan menggunakan pesawat.

Tapi para calon penumpang wajib sudah mendapatkan vaksin booster yang menjadi syarat berpergian dengan pesawat.

Baca Juga: Tak Perlu PCR dan Antigen, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Mulai Berlaku 29 Agustus 2022