Bobo.id - Syarat naik pesawat terbaru telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 26 Agustus 2022.
Aturan baru naik pesawat ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022, teman-teman.
Surat Edaran itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Tranportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Aturan baru ini dikabarkan menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang selama ini digunakan.
Sebagai gantinya, calon penumpang wajib telah mendapat vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Selain itu, kapasitas angkut pesawat udara, terminal bandara, dan operasional bandara kini bisa dilaksanakan 100 persen.
Dilansir dari Kompas.com, syarat naik pesawat terbaru ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Bagi teman-teman yang ingin atau punya rencana melakukan perjalanan menggunakan pesawat, tentu penting untuk mengetahui aturan baru ini.
Berikut ini Bobo akan memaparkan syarat naik pesawat terbaru sesuai Surat Edaran Kementrian Perhubungan. Simak, yuk!
Syarat Naik Pesawat Terbaru
Dilansir dari laman dephub.go.id, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Berlaku Hingga 22 November 2021, Inilah Syarat Naik Pesawat Selama Masa PPKM Jawa-Bali
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR