Bobo.id - Syarat naik pesawat terbaru telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 26 Agustus 2022.
Aturan baru naik pesawat ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022, teman-teman.
Surat Edaran itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Tranportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Aturan baru ini dikabarkan menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang selama ini digunakan.
Sebagai gantinya, calon penumpang wajib telah mendapat vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Selain itu, kapasitas angkut pesawat udara, terminal bandara, dan operasional bandara kini bisa dilaksanakan 100 persen.
Dilansir dari Kompas.com, syarat naik pesawat terbaru ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Bagi teman-teman yang ingin atau punya rencana melakukan perjalanan menggunakan pesawat, tentu penting untuk mengetahui aturan baru ini.
Berikut ini Bobo akan memaparkan syarat naik pesawat terbaru sesuai Surat Edaran Kementrian Perhubungan. Simak, yuk!
Syarat Naik Pesawat Terbaru
Dilansir dari laman dephub.go.id, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Berlaku Hingga 22 November 2021, Inilah Syarat Naik Pesawat Selama Masa PPKM Jawa-Bali
Selain itu, calon penumpang pesawat juga wajib memenuhi enam syarat naik pesawat, berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas
Bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri
Warga negara asing berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri wajib sudah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun
Penumpang pesawat dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri
Dalam syarat naik peswat terbaru, masyarakat dalam kategori ini dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun
Untuk penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik
6. Komorbid atau belum divaksin karena alasan kesehatan
Sementara itu untuk penumpang kategori ini tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski begitu, penumpang tetap wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Surat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Protokol Kesehatan Naik Pesawat
Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara maupun perjalanan.
Adapun protokol kesehatan bagi penumpang pesawat yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang sudah disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Baca Juga: Ingin Berlibur Naik Pesawat? Simak Dulu 4 Tips Ini agar Tiket Pesawat Lebih Murah
5. Disarankan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang penerbangan.
O iya, perlu diketahui, syarat naik pesawat terbaru ini tidak berlaku bagi penumpang pesawat yang termasuk penerbangan wilayah tertentu.
Wilayah tertentu ini adalah wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Nah, itulah syarat naik pesawat terbaru yang akan mulai diterapkan pada 29 Agustus 2022. Semoga bermanfaat, ya.
----
Kuis! |
Berapa kapasitas terminal bandara di aturan terbaru ini? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR