6. Komorbid atau belum divaksin karena alasan kesehatan
Sementara itu untuk penumpang kategori ini tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski begitu, penumpang tetap wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Surat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Protokol Kesehatan Naik Pesawat
Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara maupun perjalanan.
Adapun protokol kesehatan bagi penumpang pesawat yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang sudah disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Baca Juga: Ingin Berlibur Naik Pesawat? Simak Dulu 4 Tips Ini agar Tiket Pesawat Lebih Murah
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR