Untuk orang-orang bangsa lain juga bisa mendapatkan status warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 1, yaitu melalui pewarganegaraan.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Lebih lanjut mengenai warga negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 dan 5.
Menurut undang-undang ini, teman-teman dapat mengetahui siapa saja yang bisa dikatakan Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu:
Status Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 dan 5
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya merupakan warga negara Indonesia.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkait dengan Sila Ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia