Bobo.id - Bagaimana penjelasan hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan sila ketiga Pancasila, ya?
Sila ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia".
Sebelum cari tahu apa kaitannya, cari tahu dulu pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli, yuk!
Supaya lebih jelas, cari tahu juga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli, yuk!
Pengertian hak menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkait dengan Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR