Bobo.id - Bagaimana penjelasan hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan sila ketiga Pancasila, ya?
Sila ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia".
Sebelum cari tahu apa kaitannya, cari tahu dulu pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli, yuk!
Supaya lebih jelas, cari tahu juga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli, yuk!
Pengertian hak menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkait dengan Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa
Pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari:
Pengertian hak menurut John Salmond adalah terbagi menjadi 4 pengertian, yaitu:
Sedangkan pengertian kewajiban menurut John Salmond adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.
Curzon membagi pengertian hak menjadi 5 pengertian, yakni hak sempurna, hak positif, hak utama, hak public, dan hak milik.
Sedangkan pengertian kewajiban menurut Curzon adalah suatu tindakan yang harus dikerjakan dan diselesaikan memiliki beberapa jenis.
Menurut Curzon, kewajiban dibagi menjadi lima jenis, yaitu kewajiban mutlak, kewajiban publik, kewajiban positif dan negatif, kewajiban umum dan khusus, serta kewajiban primer.
Baca Juga: Jenis dan Contoh Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Nah, jadi itulah hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan sila kedua Pancasila serta pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli.
Nah, setelah mengetahui pengertian hak dan kewajiban, sekarang kita cari tahu hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan Sila Ketiga Pancasila.
Berikut hak dan kewajiban warga negara terkait sila ketiga:
- Berhak ikut serta dalam upaya bela negara.
- Berhak untuk menjadi abdi negara.
- Berhak diperlakukan dengan baik tanpa memandang SARA.
- Wajib menjaga persatuan dan kesatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
- Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.
- Wajib memiliki rasa cinta tanah air.
(Penulis: Niken Bestari, Iveta R.)
Baca Juga: Faktor Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Secara Internal dan Eksternal
----
Kuis! |
Apa pengertian hak dan kewajiban menurut Prof Soerjono Soekanto? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR