Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia?
Sebelum mencari tahu, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu hak dan kewajiban, yuk!
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak diartikan sebagai kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Sedangkan kewajiban diartikan sebagai suatu hal yang diwajibkan dan harus dilaksanakan.
Jadi, hak adalah sesuatu yang wajib kita dapatkan atau miliki. Namun, untuk mendapatkan hak kita harus menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban.
Sebagai contoh, kita ingin bermain game, tapi kita harus mengerjakan pekerjaan rumah terlebih dahulu.
Bermain game merupakan hak yang sudah disepakati bersama ayah dan ibu. Sedangkan mengerjakan pekerjaan rumah merupakan kewajiban yang ditentukan untuk mendapatkan hak.
Tak hanya di rumah, sekolah, atau lingkungan, sebenarnya kita mempunyai hak dan kewajiban dalam lingkup yang lebih besar, lo.
Yap, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Itu semua tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945.
Apa saja pasal-pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Yuk, simak!
Pasal-Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Baca Juga: 29 Contoh Hak Asasi Anak Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Hak dan Kewajiban Tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak Warga Negara Indonesia:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Baca Juga: 20 Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Lingkungan Sekolah
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Contoh Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara
1. Menjunjung Hukum dan Pemerintahan Indonesia
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Manusia terhadap Pelestarian Hutan di Bumi
Hukum bertujuan agar keadilan dan ketertiban dapat tercapai. Selain itu, hukum mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Karena itu, setiap warga negara mempunyai kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Contoh pelaksanaan kewajiban ini bisa dilakukan dengan cara menaati peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.
Jika kita menaatinya, maka roda pemerintahan bisa berjalan baik serta cita-cita bangsa bisa tercapai.
2. Menjaga Kelestarian Lingkungan Sekitar
Menjaga kelestarian lingkungan sekitar bisa dilakukan dengan menjaga kebersihan tempat tinggal.
Beberapa tindakan yang bisa kita lakukan di antaranya tidak membuang sampah sembarangan, rutin melakukan kegiatan kerja bakti, melakukan reboisasi, dan tidak melakukan perburuan liar.
Lingkungan alam yang terjaga kelestariannya akan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
3. Membayar Pajak
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan.
Ini berkaitan dengan pendapatan, kepemilikan, dan harga beli barang.
Baca Juga: Contoh Pelaksanaan Hak dan Kewajiban secara Seimbang, Materi Kelas 4 SD Tema 2
Kesadaran untuk membayar pajak berarti telah ikut serta menyukseskan pembangunan bangsa dan negara.
4. Mengikuti Pendidikan Dasar
Pemerintah telah menetapkan pendidikan dasar 12 tahun. Setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Tujuan pendidikan adalah agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, jika kamu mengikuti pendidikan dasar berarti kamu telah ikut mewujudkan salah satu dari tujuan nasional.
Contoh Pelaksanaan Hak Warga Negara
1. Menikmati Persamaan Kedudukan dan Kepastian di Muka Hukum dan Pemerintahan
Hukum dibuat agar masyarakat bisa hidup nyaman, aman, dan tertib. Jika tak ada hukum, masyarakat akan hidup semaunya sendiri.
Hal itu nantinya akan membuat kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak akan nyaman.
Setiap warga masyarakat harus menghormati dan mematuhi hukum.
Ini artinya orang-orang yang melanggar harus dikenakan sanksi, tanpa ada pengecualian.
Baca Juga: Mengenali Hak dan Kewajiban di Rumah, Materi Kelas 3 SD Tema 2
2. Menikmati Hidup LayakSetiap orang berkeinginan untuk hidup layak dengan terpenuhinya semua kebutuhannya. Cara memenuhi kebutuhan hidup adalah dengan bekerja.
Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan keahlian dan kemampuannya masing-masing.
Kehidupan yang layak adalah terpenuhinya kebutuhan hidup dengan baik.
Kebutuhan hidup itu antara lain kebutuhan pakaian (sandang), makanan (pangan), rumah (papan), kesehatan, dan pendidikan yang baik.
3. Mengeluarkan PendapatMengeluarkan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Pendapat yang disampaikan haruslah bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bersifat menghasut (provokatif).
Untuk menyampaikan pendapat bisa dilakukan melalui musyawarah atau media cetak.
4. Beragama dan BeribadahNegara Indonesia mengakui secara resmi enam agama, yakni Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu.
Selain itu, berkembang juga beberapa aliran kepercayaan.
Baca Juga: Apakah Dampak yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Kewajiban di Rumah?
Kita bisa memeluk agama dan beribadah sesuai agama kita masing-masing karena negara menjaminnya melalui UUD 1945.
Selain itu kita harus saling menghormati dan menghargai antarpemeluk agama yang berbeda.
5. Membela Negara
Membela negara bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui bidang olah raga, menjadi duta kesenian, atau mengikuti lomba iptek internasional.
Kita harus berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menjadi yang terbaik agar mengharumkan nama bangsa dan sejajar dengan negara lain.
6. Mendapat Pendidikan yang Layak
Sekolah merupakan salah satu media pendidikan bagi setiap warga negara. Dengan bersekolah setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.
Sekarang ini banyak program pemerintah untuk mendukung pendidikan bagi setiap warga negara seperti membangun gedung-gedung sekolah, membuat program sekolah gratis, melaksanakan program wajib belajar 12 tahun.
7. Mengembangkan Kebudayaan
Indonesia mempunyai kebudayaan yang bermacam-macam.
Dalam beberapa kesempatan pemerintah mengadakan festival kebudayaan. Tujuannya agar kebudayaan di Indonesia tetap terpelihara dan lestari.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban terhadap Energi Listrik, Materi Kelas 4 SD Tema 2
Hal ini juga bisa menumbuhkan semangat bagi setiap warga negara untuk berkreativitas.
8. Hak Menikmati Kekayaan Alam
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Oleh sebab itu, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan semaksimal mungkin demi kemakmuran rakyat.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Hasil pengolahan alam tersebut digunakan kembali untuk membiayai berbagai pembangunan. Misalnya pembangunan jalan sekolah.
Dengan begitu, rakyat akan merasakan nikmatnya hasil kekayaan alam.
Nah, itulah tadi penjelasan tentang pasal-pasal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia, beserta contoh pelaksanaannya.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Anggota Keluarga, Warga Kelas, Warga Sekolah, dan Warga Desa
Sumber: Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas V Tema 9, Edisi Revisi 2017
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.