4 Jenis Norma di Indonesia, Ini Pengertian Menurut Ahli dan Fungsinya

By Amirul Nisa, Rabu, 21 September 2022 | 19:35 WIB
Ada empat jenis norma yang berkembang di Indonesia dan memiliki fungsi penting. (EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels)

John J. Macionis berpendapat bahwa norma merupakan segala aturan dan harapan yang ada di masyarakat yang memandu segala perilaku yang dilakukan anggota masyarakat.

- Soerjono Soekanto

Lektor Kepala Sosiologi dan Hukum Adat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menilai norma adalah sebuah perangkat yang dibuat agar hubungan yang ada di dalam suatu lingkungan masyarakat dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Fungsi Norma

Norma yang sudah dibuat memiliki banyak fungsi seperti memastikan terciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih aman dan tertib.

Lalu norma juga dibuat untuk mengatur perbuatan masyarakat agar sesuai dengan nilai yang ada dan berlaku.

Selain itu, norma juga akan membantu menghindari benturan antar kepentingan di dalam masyarakat.

Norma juga menjadi batasan bagi masyarakat dalam bersikap.

Jenis-jenis Norma

1. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang berasal dari wahyu Tuhan.

Baca Juga: Apa Fungsi UUD 1945 sebagai Norma Hukum Tertinggi di Indonesia?