Bobo.id - Ada empat macam norma dalam masyarakat, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, hingga norma hukum.
Sebelum mencari tahu apa saja contoh-contoh norma itu, cari tahu dulu apa itu norma, yuk!
Norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “norm”, yang artinya patokan atau pedoman.
Norma adalah suatu pedoman yang digunakan sebagai ukuran tentang perbuatan manusia. Mana yang benar dan mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk.
Fungsi norma adalah untuk memberi batasan sebagaimana perintah atau larangan dalam berperilaku. Jadi, norma merupakan aturan dalam bertindak.
Baca Juga: Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum
Apabila melanggar norma, akan mendapat sanksi (hukuman).
Ciri-Ciri Norma:
1. Norma berasal dari hasil kesepakatan masyarakat dan umumnya tidak tertulis. Norma sifatnya memaksa, sehingga anggota masyarakat sangat menaatinya.
2. Apabila norma dilanggar, maka yang melanggar norma akan mendapatkan sanksi. Sanksi bisa berupa teguran, tulisan, hingga hukuman fisik.
Nah, setelah mencari tahu pengertian dan ciri-cirinya, sekarang kita cari tahu pengertian empat macam norma beserta contohnya.
Mulai dari norma agama, norma kekusilaan, norma kesopanan, hingga norma hukum.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR